Pintu yang merupakan aplikasi exchange kripto teregulasi OJK, BAPPEBTI dan resmi di inonesia hingga saat ini. PINTU adalah termasuk jajaran crypto exchange lokal di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan regulasi yang ditetapkan Bappebti. Sehingga, investor maupun trader di luar sana bisa dengan aman melakukan transaksi jual/beli aset crypto lewat platform crypto exchange legal ini.
Bagi Anda yang baru ingin terjun ke dalam dunia trading cryptocurrency, crypto exchange PINTU termasuk aplikasi jual/beli crypto yang direkomendasikan untuk pemula. Sebelum Anda berinvestasi crypto lewat aplikasi PINTU, sebaiknya Anda baca terlebih dulu review aplikasi PINTU berikut hingga selesai untuk mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan dari PINTU.
Saat pendaftaran gunakan kode referral Ini @topbisnis
Baca: Ulasan Reku Platform Trading Kripto Terbaik
Tentu, kami tidak akan lupa untuk memberikan kesimpulan tentang review PINTU kepada trader maupun investor crypto di luar sana di akhir artikel ini.
Apa Itu PINTU?

Pintu adalah crypto exchange lokal yang didirikan pada 1 April 2020. Pada 1 April 2024 lalu, PINTU genap berusia 4 tahun dimana selama 4 tahun berdiri PINTU menunjukkan pertumbuhan yang pesat dengan mengalami peningkatan volume transaksi hingga mencapai 250%.
Saat ini, PINTU menawarkan pilihan aset crypto yang sangat beragam setidaknya ada lebih dari 100 aset crypto yang bisa diperdagangkan trader maupun investor di aplikasi PINTU.
Sebagai crypto exchange lokal dan legal di Indonesia, PINTU selalu menjadikan keamanan pengguna sebagai prioritas utama dengan menggunakan teknologi enkripsi terkini dan perlindungan dana yang kuat.
Untuk melindungi keamanan pengguna, PINTU menggunakan sistem keamanan berlapis dengan autentikasi 2 faktor, keamanan biometrik, dan menyediakan kustodian bergaransi. Aplikasi PINTU juga menawarkan beberapa fitur yang bisa trader gunakan seperti Web3, PTU Staking, Earn, dan Pintu OTC.
Selain sebagai platform jual/beli aset crypto, PINTU juga mengembangkan mata uang virtualnya sendiri yang diberi nama Pintu Token (PTU) yang sudah terdaftar sebagai salah satu aset crypto legal di Bappebti yang dapat diperdagangkan di bursa crypto.
Informasi Penting Tentang PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
- 🇮🇩 Regulasi: Bappebti di Indonesia
- 🔒 Keamanan: Kustodian pihak ketiga (Fireblocks)
- 💼 Aset keuangan: Spot trading, Earn, Staking, Web3, OTC
- 💻 Jenis akun: 2 (PINTU, PINTU PRO)
- 💲 Biaya trading
- Biaya jual/beli: gratis
- Biaya penarikan: Rp4.500/transaksi
- 💰 Minimal deposit: Rp50.000
- 📈 Platform:
- Aplikasi PINTU
- 📧 Hubungi:
- Email: help@pintu.co.id
- PINTU Live Chat 24/7: Tersedia
- Hubungi melalui Pusat Bantuan Pelanggan
- 🗣️ Layanan dalam bahasa Indonesia dan Inggris: Ya
- 🎁 Promosi: Reward untuk pengguna PINTU Pro
Review Bagaimana Keamanan Dana di PINTU?
Aset crypto yang Anda beli di PINTU akan tersimpan dengan aman di kustodian bergaransi Fireblocks. Bagi Anda yang belum tahu apa itu Fireblocks, Fireblocks adalah platform yang menyediakan infrastruktur untuk penyimpanan, pemindahan, dan penerbitan aset crypto.
Kustodian bergaransi Fireblocks juga banyak digunakan oleh sejumlah bursa kripto di luar sana seperti Binance, Coinbase Pro, Gemini, dan Pluang sehingga sudah teruji keamanannya dalam menyimpan aset crypto Anda.
👉 Baca: Ulasan Lengkap Tentang Indodax
Pilihan Aset Crypto di PINTU
Setidaknya ada lebih dari 100 aset crypto yang bisa Anda perdagangkan melalui aplikasi PINTU yang terdiri dari koin NFT, DeFi, stable coin, dan koin utama lainnya.
Spot Trading Crypto
Melalui aplikasi PINTU yang akan kita review, Anda bisa melakukan transaksi jual/beli aset crypto di pasar spot dengan berbagai pilihan aset crypto yang bisa diperdagangkan seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, USDT, dll. Anda bisa berinvestasi pada Kripto Terbaik Indonesia: Bitcoin, Ethereum, Tether
Anda bisa mendapatkan keuntungan dari spot trading crypto dengan cara menjual aset crypto di saat harganya sedang naik.
Jenis Akun di PINTU
Bursa PINTU sendiri menyediakan 2 jenis akun bagi trader maupun investor yang ingin melakukan transaksi jual/beli aset crypto lewat aplikasi Pintu.
PINTU
Jenis akun PINTU adalah akun pertama kali yang Anda akan miliki setelah proses pendaftaran akun dan KYC berhasil dilakukan. Anda bisa investasi crypto di PINTU mulai dari Rp11 ribu dengan pilihan lebih dari 100 aset crypto yang bisa diperjualbelikan.
PINTU Pro

Pada jenis akun PINTU Pro, trader maupun investor di aplikasi PINTU bisa menikmati beberapa keunggulan dalam trading, antara lain:
- Biaya transaksi yang lebih rendah.
- Tersedia fast order excecution.
- Trader bisa melihat order book secara detail.
- Menawarkan likuiditas yang tinggi.
Hal yang membedakan antara jenis akun PINTU dan PINTU Pro adalah PINTU Pro menawarkan fitur trading yang lebih advanced kepada pengguna seperti tracker portofolio, beragam tipe order, dan order book.
Selain itu, tampilan jenis akun PINTU Pro juga lebih advanced yang disesuaikan dengan kebutuhan para trader berpengalaman dan tersedia versi desktop.
Review Biaya Trading dan Limit Trading di Pintu
| Rincian Biaya Trading | Penjelasan |
| Biaya trading | Gratis jual/beli |
| Biaya penarikan ke rupiah | Flat Rp4.500/transaksi |
| kirim crypto ke sesama pengguna PINTU | Gratis |
| Kirim crypto ke bukan sesama pengguna PINTU | Tergantung jaringan blockchain (Contoh: Litecoin Rp131) |
| Limit trading jual/beli | Minimum Rp11.000 dan Maksimum Rp500.000.000 (tergantung aset crypto yang dipilih) |
Review Platform PINTU
Pada review kali ini, kami jelaskan platform trading PINTU versi desktop hanya tersedia untuk jenis akun PINTU Pro saja, sementara untuk versi mobile tersedia untuk jenis akun PINTU dan PINTU Pro.
Pada aplikasi PINTU terdapat fitur limit order dan auto DCA. Jika biasanya Anda membeli langsung aset crypto sesuai dengan harga pasar lewat fitur market order, Anda bisa membeli dan menjual aset crypto sesuai dengan harga yang diinginkan lewat fitur limit order. Baca selengkapnya!



